Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Definisi Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah perbuatan merendahkan, menghinda, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal
Sumber: Permendikbud No. 30 Tahun 2021
Video Edukatif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Dasar Hukum Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual
Perguruan tinggi dalam pelaksanaannya memiliki pedoman berdasarkan hukum yang berlaku